• Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
  • Home
  • Pengurus
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel
  • Umum
  • Galeri
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
  • Home
  • Pengurus
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel
  • Umum
  • Galeri
Search
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
Silakan login ke akun Anda Login

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Pasal 12
Pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dilapangan, mutlak menjadi tanggung jawab wartawan itu sendiri.

Terbaru

PWI Tangsel
PWI Tangsel dan IJTI Solid Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Buka Bersama
PWI Tangsel 25 Maret 2025
PWI Tangsel
Perkuat Persahabatan: PWI Tangsel, IKPP Tangerang Mill dan Eka Hospital Buka Bersama
PWI Tangsel 21 Maret 2025
PWI Banten
Pj Gubernur Dukung PWI Banten Berangkat HPN 2025 Banjarmasin Kalsel
Umum 5 Februari 2025
PWI Provinsi Banten
Pengurus PWI Provinsi Banten periode 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Hendry Ch Bangun
Umum 21 Januari 2025
PWI Banten
PWI Banten Bersama IJTI dan AJI Kolaborasi Lindungi Wartawan
Umum 17 Januari 2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
PWI Tangerang Selatan

Jl. Batam No.20 Blok I2, RT.3/RW.5, Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Facebook Instagram Youtube

Quick Link

  • Sejarah
  • Visi, Misi, & Filosofi
  • Struktur Organisasi
  • PD PRT PWI
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel

© 2024 PWI Tangerang Selatan | All rights reserved

Designed by ❤ dezainin.com

Selamat Datang!

Silakan login ke akunmu

Lupa sandi?