• Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
  • Home
  • Pengurus
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel
  • Umum
  • Galeri
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
  • Home
  • Pengurus
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel
  • Umum
  • Galeri
Search
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • PWI Tangsel
    • Seputar Tangsel
    • Umum
  • Galeri
Silakan login ke akun Anda Login
PWI Tangerang Selatan > Seputar Tangsel > Kejari Lakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 3 Tangsel
Seputar Tangsel

Kejari Lakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 3 Tangsel

Admin 207 kali dilihat 17 Januari 2024
Bagikan
2 menit dibaca
Kejari Tangsel
Kejari Tangsel lakukan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Kota Tangsel, Pamulang, Selasa, 16 Januari 2024.
Bagikan

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan generasi muda tak golput dan mengajak orang lain untuk golput pada Pemilu 2024.

Pasalnya, jika ada anak muda yang terbukti mengajak golput pada Pemilu 2024, dapat dihukum penjara dan denda puluhan juta.

Himbauan itu dilakukan Kejari Tangsel dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Senin, 15 Januari 2024.

Kegiatan Jaksa Masuk sekolah Kejari Tangsel itu diikuti antusias oleh para siswa SMAN 3 Tangsel. Para peserta aktif mencurahkan pendapat soal penggunaan media sosial dan Pemilu 2024.

Salah seorang pelajar SMAN 3 Tangsel Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” katanya. 

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya. 

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya bisa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghania. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang terjun di SMAN 3 Tangsel, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta,” tuturnya. 

TAGGED: Jaksa Masuk Sekolah di Tangsel, Kejari Tangsel, SMAN 3 Kota Tangsel

Terbaru

PWI Kota Tangsel
Dikbud dan PWI Kota Tangsel Komitmen Tingkatkan Kolaborasi
PWI Tangsel 10 September 2025
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Semarakkan Kemerdekaan dengan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
PWI Tangsel 22 Agustus 2025
PWI Kota Tangsel
PWI Kota Tangsel Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang
PWI Tangsel 21 Agustus 2025
PWI Tangsel
PWI Tangsel dan IJTI Solid Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Buka Bersama
PWI Tangsel 25 Maret 2025
PWI Tangsel
Perkuat Persahabatan: PWI Tangsel, IKPP Tangerang Mill dan Eka Hospital Buka Bersama
PWI Tangsel 21 Maret 2025
- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca Juga

Kota Tangsel
Seputar Tangsel

Bangun Gedung Layanan Informasi, Bukti Pemkot Tangsel Peduli Kepada Wartawan

31 Juli 2024
Bedah rumah
Seputar Tangsel

Bedah Rumah di Pamulang, Pilar: 65 Unit Rumah Diperbaiki

3 Februari 2024
Sertipikat tanah
Seputar Tangsel

Pemkot Tangsel dan BPN Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah PTSL Milik Warga

9 Januari 2024
PWI Tangerang Selatan

Jl. Batam No.20 Blok I2, RT.3/RW.5, Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Facebook Instagram Youtube

Quick Link

  • Sejarah
  • Visi, Misi, & Filosofi
  • Struktur Organisasi
  • PD PRT PWI
  • PWI Tangsel
  • Seputar Tangsel

© 2024 PWI Tangerang Selatan | All rights reserved

Designed by ❤ dezainin.com

Selamat Datang!

Silakan login ke akunmu

Lupa sandi?