TANGSEL – Tim Khusus menyerahkan hasil kajian pengelolaan air yang dilakukan pengelola BSD City yakni PT Sinarmas Land dalam sisi perspektif hukum kepada Ketua PWI Tangerang Selatan (Tangsel) di kantor Sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam No.20, Serpong, Jum’at (2/2/2024).
Disampaikan oleh salah satu anggota Tim Khusus PWI Tangsel, Andre Sumanegara, salah satu kesimpulan dari hasil kajian adalah adanya dugaan kuat adanya ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan kajian, kami melihat bahwa pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh pihak pengelola kawasan perumahan BSD City di wilayah Kota Tangerang Selatan yakni PT Sinarmas Land, dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan Sumber Daya Air, bertentangan dengan Pasal 13 huruf d, Pasal 15 huruf i dan huruf k, Pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 53 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” terangnya.
Ditempat yang sama, usai menerima laporan, Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyampaikan, bahwa hasil kajian dari Tim Khusus, akan ditindak lanjuti ke dalam musyawarah internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Hasil dari kajian ini, kita akan tindak lanjuti dalm musyawarah untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kajian ini merupakan bagian dari pada kerja-kerja wartawan sebagai sosial kontrol, ini merupakan kepedulian kami pengelolaan air,” singkatnya.