TANGSEL – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menegaskan perihal pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan.
Hendry menekankan, wartawan harus mengikuti uji kompetensi, untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki kompetensi dan profesional, sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Pentingnya sertifikat kompeten ini menandakan kita sebagai wartawan sudah diakui oleh negara, karena sertifikasi ini adalah program Dewan Pers. Dimana salah satu fungsi dari Dewan Pers sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Pers (No) 40 (tahun) 1999. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, teman-teman itu akan dipercaya kalau meliput kemana pun, bahkan seluruh Indonesia,” ungkapnya, saat ditemui disalah satu hotel di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/8/2021).
Bahkan untuk didearah-daerah, dia menegaskan, bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan membatasi diri, untuk hanya menerima wartawan yang telah melakukan uji kompetensi dan tersertifikasi di Dewan Pers.
“Kalau dinas-dinas, organisasi perangkat daerah (OPD) ya membatasi hanya ingin diliput oleh wartawan berkompeten gitu, itu adalah hak dari mereka. Jadi, mereka berhak memiilih wartawan apa yang meliput di wilayah kerja mereka,” kata Hendry
“Karena kadang-kadang wartawan yang belum kompeten itu tidak memahami tata caranya, Kode Etik Jurnalistik untuk berlaku sebagai wartawan profesional,” sambung Hendry.
Lebih lanjut, kata Hendry, pejabat di daerah juga punya hak untuk menolak dimintai keterangan oleh wartawan yang belum tersertifikasi dan belum mengikuti uji kompetensi di Dewan Pers.
“Kalau dia menolak yang belum tersertifikasi wajar saja, dia takut ngomong a keluarnya b, ngomong c keluarnya e. Narasumber apa lagi pejabat pemerintah di tingkat kota, kabupaten, provinsi bahkan di negara itu ingin kepastian bahwa apa yang disampaikan itu pas apabila dia ditulis atau disiarkan,” tukasnya.