Serpong- Dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang digagas oleh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel Paradigma Baru (PB) dengan tema “Membaca Arah Raperda CSR Kota Tangsel” sejumlah gagasan dan pemikiran muncul baik dari narasumber forum maupun dari para peserta diskusi, di resto Kampung Anggrek, Jalan Raya Viktor Buaran, Serpong, Jum’at (26/3/2021).
Bertindak sebagai salah seorang narasumber dalam FGD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan menyampaikan, bahwa untuk membahas kebijakan yang baru, dirinya mengajak forum untuk tidak membicarakan masa lalu.
Dirinya meyakini, inisiatif para anggota dewan melihat CSR ini merupakan suatu kekuatan ekonomi yang belum di optimalkan bersama. Lanjut Wawan, untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun Tangsel tidak cukup hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.
“Kata kunci sukses ini semua adalah tranparansi. Hari ini (CSR), karena aturannya nggak jelas, orangnya nggak jelas, programnya nggak clear, akuntabilitasnya di pertanyakan, maka hari ini kita belum bisa mengoptimalkan. Strategi suksesnya ada aturan yang real dari beberapa komponen. Hari ini CSR adalah sistem yang masih lemah dan harus diajukan dalam Perda. Pada akhirnya Perrda yang berkualitas dan program yang tepat sasaran,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Ketua Kadin Tangsel PB, Miss Farha Diba, pada dasarnya para pengusaha memiliki rasa tanggung jawab secara moral, dalam membagi keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Pengusaha mau mengeluarkan asal ada kebijakan Pemerintah dan tidak mau dipaksa apalagi tidak ada payung hukumnya. Untuk kita jika perlu ada payung hukum di daerah terkait CSR, mari kita sama-sama mendiskusikan, agar tidak terjadi lagi seperti sebelumnya,” katanya.
Sementara, Dewan Penasehat PWI Tangsel, Andre Sumanegara, yang juga menjadi narasumber dalam forum tersebut menegaskan, bahwa jika pun memang diharuskan adanya payung hukum baru terkait tanggung jawab sosial dari perusahaan, rumusan mengenai hal tersebut jangan sampai menabrak peraturan diatasnya.
“Lalu, isi dari rancangan tersebut harus berimbang dalam mengakomodir kewajiban pengusaha dan hak-hak masyarakat serta kepedulian terhadap lingkungan. Rancangan peraturan ini nantinya, tidak boleh mengintervensi program CSR yang sudah dibuat oleh masing-masing perusahaan. Sebaiknya rancangan peraturan ini hanya untuk membentuk tim untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan CSR di Tangsel,” pungkasnya.
#TimRilisPWITangsel